Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 88/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Abstrak :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melakukan ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015, perlu menetapkan SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.  

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015.

Dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang : 

Menetapkan Tata Cara Pelayanan Informasi Publik, Penanganan Keberatan, Pengecualian, Penyusunan Daftar, Penyusunan Laporan Pelayanan dan Beracara sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam rangkaian surat Keputusan ini.

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 30 April 2015.

- Lampiran 9 Halaman.

https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/88_2015.pdf